Tata Cara

Daftar Ulang

PPDB Jatim 2024

  1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah tujuan/diterima.
  2. Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menyerahkan foto copy dan menunjukkan dokumen asli (KK/SKD/SKPD, Ijazah/SKL, dan dokumen lainnya) yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
  3. Sekolah menyelenggarakan daftar ulang bagi calon peserta didik yang lolos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.
  4. Dalam hal terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah lolos pada jalur zonasi, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan pagu.
  5. Calon peserta didik yang dapat masuk pemenuhan pagu yang dimaksud pada nomor 4 adalah calon peserta didik yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah.
  6. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
  7. Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

Sumber ppdbjatim.net

INFORMASI

Website Sekolah

Kunjungi website SMK

Website

Brosur Sekolah

unduh brosur dibawah

Unduh

Social Media

Social Media SMK

Contacts

+62 857-3562-7450
Pak JOSEP (WhatsApp)
+62 821-2984-5733
Bu YUNI (WhatsApp)
+62 852-3220-2443
Pak HERMAN (WhatsApp)

SMKN 1 MEJAYAN - TIM IT